Kamis, 16 Desember 2010

Sekilas Tentang Solo

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, Surakarta kehilangan Otonominya, kemudian Surakarta menjadi daerah Karesidenan yang dibentuk pada tanggal 16 Juli 1946 yang terdiri dari Daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen/Sukowati, Kabupaten Wonogir, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali. Walaupun Karesidenan Surakarta sudah tidak ada lagi, namun warga dari daerah ini masih dengan bangga menyebut Dirinya Orang Solo (bentuk alternatif dari surakarta). Meskipun tidak berasal dari Kota Surakarta sendiri,hal ini dilakukan sebagai identifikasi untuk membedakan Diri mereka dari Orang Semarang dan Yogjakarta.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More